Skip to content
Home » APBDES

APBDES

APBDES BERATWETAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau yang disingkat APBDes merupakan roda penggerak pemerintahan desa. Tanpa disusunnya APBDes, desa tidak akan bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai aturan yang telah diterapkan pemerintah.

Transparansi merupakan salah satu asas pengelolaan keuangan desa. Maka pemerintah desa wajib menyelenggarakan kegiatan informasi publik desa. Termasuk didalamnya adalah menampilkan atau mengumumkan APBDes kepada masyarakat secara langsung.

APBDes disusun setiap satu tahun sekali dengan dasaar RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes. Sedangkan APBDes dibahas dan disepakati dalam Musdes. Selama tahun anggaran berjalan, APBDes bisa mengalami satu kali perubahan yakni disebut P-APBDes atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Setelah dilaksanakan, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APBDes atau P-APBDes dilaporkan realisasinya dalam LPJ APBDes. Ketiga hal ini wajib dipublikasikan. Pemerintah Desa Beratwetan selalu melaksanakan transparansi tersebut dengan mencetak banner dan baliho agar bisa diketahui masyarakat umum.

Namun dengan adanya kemajuan teknologi, selain melakukan publikasi cetak, Pemerintah Desa Beratwetan juga melakukan publikasi secara online melalui website resmi ini.

Berikut ini kami sediakan link untuk mengakses informasi terkait APBDes Beratwetan: