Beratwetan – Menyikapi adanya perubahan data penduduk Desa Beratwetan maka Pemerintah Desa Beratwetan menyelenggarakan musyawarah desa untuk merubah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Beberapa perubahan data penduduk yang dimaksud adalah terkait adanya penduduk penerima BLT yang meninggal dunia dan pindah keluar. Selain itu terdapat juga temuan KPM yang menerima bantuan lain, alias double bantuan. Hal ini tentunya menjadi penting untuk segera dilakukan perbaikan atau perubahan data KPM.
Musyawarah desa tersebut melibatkan Pendamping Lokal Desa sebagai saksi, dihadiri oleh BPD juga Ketua RT dan Ketua RW yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat desa. Tentunya data aktual warga yang layak menerima bantuan lebih akurat jika dikoordinasikan dengan masing-masing Ketua RT/RW.
Dimulai pada pukul 19.30 WIB dan selesai pada pukul 21.30 WIB tanggal 6 Jumi 2022, musyawarah desa tersebut diselenggarakan di Balai Desa Beratwetan. Kegiatan musyawarah tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Meskipun sangat disayangkan bahwa terdapat beberapa Ketua RT dan RW yang tidak menghadiri kegiatan musyawarah desa tersebut.
Pembahasan & Penetapan AD/ART Bumdesa
Terdapat agenda lain, yakni pembahasan dan penetapan AD/ART BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) dalam kegiatan musyawarah desa perubahan KPM BLT Dana Desa 2022. Secara singkat dipaparkan oleh Direktur BUM Desa terpilih, Pak Viki Adi Kurniawan, yaitu poin-poin penting dalam AD/ART BUM Desa. Hal ini menjadi penting mengingat sumber pemasukan kas desa yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Desa) terbilang kecil dan kurang mampu memenuhi kebutuhan anggaran. Salah satu penyebabnya adalah Desa Beratwetan hanya mengandalkan pemasukan dari sewa Tanah Kas Desa (TKD).
BUM Desa Beratwetan telah mendapat persetujuan Kementerian Desa dan PDTT untuk menggunakan nama “Lestari Sentosa”. Bu Kepala Desa Hj. Sri Rahayu, S.Pd. menjelaskan maksud nama tersebut adalah agar BUM Desa menjadi kuat dan kokoh